Selasa, 04 Februari 2014

Hakekat Menggunakan Jilbab

Hakekat Menggunakan Jilbab


Perbedaan Berhijab, Berjilbab dan Berkerudung 
Menutup aurat adalah kewajiban bagi seorang wanita muslimah, tidak ada tawar-menawar. Aurat wanita, sebagaimana yang kita ketahui adalah seluruh bagian tubuh wanita selain wajah dan telapak tangan. Selain itu, kembali kepada hakikat dari aurat sendiri harus kita pahami, Aurat adalah bagian tubuh wanita yang jika dilihat oleh lain jenis (laki-laki) akan menimbulkan dan mengundang syahwat. 

Nah itulah yang dimaksud dengan aurat, sekarang banyak kita lihat, seorang wanita muslim yang mencoba menutupi auratnya dengan berpakaian panjang dan sering mereka sebut dengan jilbab modern namun pada hakikatnya dia tidak menutupi aurat dengan benar, memakai kaos ketat, memakai legging, dan memakai kerudung yang pendek, sehingga lekuk tubuhnya kentara. 

Kami jelaskan kembali, bahwa wanita tersebut hakikatnya tidak menutupi aurat, karena masih memperlihatkan bagian keindahan wanita yang menimbulkan syahwat laki-laki. 

Apakah Hijab Itu? 

Hijab seperti yang dijabarkan dalam ensiklopedia bebas pengertian dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata "hijab" lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim. Namun dalam islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama. 

Dalam Al Qur'an pada dua surat Al-Ahzab :59 dan An-Nur :31 disebutkan kewajiban wanita muslim menggunakan hijab: 

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab :59)

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa, jilbab itu harus diulurkan keseluruh tubuh, dalam artian hijab tersebut harus menutupi seluruh bagian tubuh, bukan berarti penutup kepala yang harus panjang, namun pakaiannya yang harus menutupi lekuk tubuh wanita. Nah jilbab inilah yang dikatakan hijab. 

Sementara ini masih banyak yang memberikan pengertian bahwa jilbab hanya sebatas penutup kepala yang banyak digunakan oleh muslimah modern, yang tidak menutupi lekuk tubuh wanita, dan sering disebut dengan kerudung. 

Jangan Salah Artikan 

Dibeberapa bagian Negara, penutup kepala merupakan pakain budaya atau pakain adat setempat, dan terkadang ada sebagian orang yang mengatakan bahwa jilbab merupakan budaya arab, ini salah, karena memakai hijab adalah kewajiban bagi setiap muslimah, seperti yang dijelaskan dalam alquran surat al-Ahzab diatas. 

Jadi, tidak ada alasan agi bagi muslimah untuk memakai hijab atau jilbab panjang, dengan menggunakan hijab bukan berarti kita tidak bisa berkreasi dengan hijab kita.

Hakekat Berjilbab dalam islam hukumnya adalah wajib, seperti yang telah diperintahkan oleh Allah dalam firmannya surat Al-Ahzab ayat 59 yang artinya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Jadi tidak ada tawaran lagi hukum memakai jilbab dalam islam, Namun perlu digaris bawahi, sekarang ini masih banyak orang yang belum mengerti hakikat hukum wanita berjilbab yang dijelaskan dalam ayat tersebut, karena semakin bergesernya pengertian jilbab yang sebenarnya menjadi jilbab dalam pengertian yang modern. Dalam ayat tersebut bahwa "mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh" yang dalam pengertiannya adalah berarti menutupi aurat keseluruh tubuh, termasuk menutupi semua lekuk tubuh wanita. Karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan kesdua tel;apak tangan, jadi lekuk tubuh yang bisa mengundang syahwat wanita juga adalah aurat.Inilah hukum berjilbab yang sebenarnya.
Hukum wanita berjilbab juga dijelaskan dalam firman Allah surat Al-A’raf ayat 26 yang artinya :
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat”
Nah, dalam ayat tersebut kita mengetahui hakikat pakaian yang sebenarnya, yaitu untuk menutupi aurat, yang tujuan utamanya adalah agar menambahkan kepada kita ketaqwaan kepada Allah swt. 
Sedangkan hukum wanita tidak berjilbab, adalah seperti yang disabdakan oleh nabi dalam hadits, 
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya, Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia maksudnya penguasa yang dzalim, dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu jarak jauh sekali”.
Begitulah wanita yang berjilbab tapi tidak dengan hakikatnya, seperti hadits diatas berpakaian tapi telanjang, memperlihatkan lekuk tubuh, dengan bahan yang tipis sehingga memperlihatkan warna kulit, sering kita lihat juga dijaman sekarang ini wanita dengan jilbab yang diatas kepalanya seperti punuk-punuk unta, ini juga termasuk kepada wanita yang sebenarnya tidak berjilbab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar